Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyebut dengan adanya Permenaker 18 Tahun 2022 ini maka UMP perlu untuk disesuaikan.
"Kebijakan baru, maka rekomendasi terdahulu akan menyesuaikan dengan Permenaker dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA: Kisaran Kenaikan UMP Sulawesi Selatan dan UMK Kota Makassar Tahun 2023 Sebesar Ini
Berikut Besaran UMK se-Kalimantan Timur 2022:
1. Kabupaten Mahakam Ulu Rp3.347.403
2. Kabupaten Berau Rp3.443.067
3. Kabupaten Penajam Paser Utara atau lokasi IKN Nusantara Rp3.369.306
4. Kabupaten Kutai Barat Rp3.314.497
5. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.199.654
6. Kabupaten Kutai Timur Rp3.175.427
7. Kota Samarinda Rp3.137.675
8. Kota Balikpapan Rp3.118.397
9. Kabupaten Paser Rp3.062.460