Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp. 5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)," beber Agus Hartono dalam suratnya.

Di akhir suratnya, Agus Hartono menyebutkan dirinya menandatangani sendiri surat teguran hukum itu di atas meterai.  

"Demikian surat teguran hukum ini saya buat dan saya tandatangani diatas materai, agar menjadi maklum. Terima kasih," tutup Agus Hartono.

Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi. 


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

BACA JUGA:Terkait Korupsi Daging Sapi, Dirut Surveyor Indonesia Digarap Kejagung

Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolri hingga Presiden RI.

Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX. 

Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

BACA JUGA:Periksa Pejabat Kominfo, Kejagung Buru Tersangka Korupsi BTS BAKTI Rp10 Triliun


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: