Pertahankan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Asistensi di Lamongan, Pamekasan, dan Tanah Bumbu

Pertahankan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Asistensi di Lamongan, Pamekasan, dan Tanah Bumbu

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tingginya harga komoditas dunia dan menguatnya permintaan ekspor dari negara mitra mempengaruhi kinerja ekspor di Indonesia.

Untuk mendukung kinerja ekspor tetap positif, pemerintah melalui Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada pengusaha eskpor dan impor terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan di Lamongan, Pamekasan, dan Tanah Bumbu.

BACA JUGA:Bersinergi dengan Pemda dan Organisasi Nirlaba, Bea Cukai Galakkan UMKM Bisa Ekspor

BACA JUGA:Bea Cukai Gresik Asistensi Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat

Sebagai upaya nyata mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Gresik memberikan asistensi kepada pelaku usaha di bidang ecoprint, yaitu Soe Art Jaya yang berlokasi di Kabupaten Lamongan, pada Kamis (10/11).

Sebelumnya, pada tahun 2021, PT Soe Art telah berhasil mengirim sampel produk ke Hongkong. Asistensi ini sebagai bentuk pendampingan kepada PT Soe Art untuk melaksanakan ekspor produknya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa melalui program layanan Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian Ekspor (Klinik Ekspor), Bea Cukai Gresik berhasil mengantarkan 21 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melaksanakan ekspor.

“Program Klinik Ekspor meliputi pemberian asistensi nomor induk berusaha (NIB), perizinan fasilitas kepabeanan, pendampingan pembuatan modul ekspor hingga memberikan akses pasar ke luar negeri,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura memberikan layanan Klinik Ekspor terhadap pengusaha pabrik rokok di wilayah pengawasannya, pada (25/10). Layanan ini sebagai pembekalan terhadap pabrik rokok di wilayah Kabupaten Pamekasan yang akan melaksanakan ekspor. Asistensi ini untuk memberikan pendampingan kepada pengusaha terkait mutasi rokok yang akan diekspor, seperti penyiapan dokumen ekspor.

Hatta menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.04/2017, rokok yang akan diekspor mendapatkan fasilitas berupa tidak dipungut cukai.

“Pada prinsipnya, setiap rokok yang dikeluarkan dari pabrik harus dilunasi cukainya yaitu dengan pelekatan pita cukai. Namun, khusus untuk rokok yang akan diekspor tidak dipungut cukai dan harus dilengkapo dokumen mutasi atau pengangkutan barang kena cukai yaitu dokumen CK-5,” ujarnya.

Selanjutnya, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan asistensi ke salah satu UMKM di bawah wilayah pengawasannya, yaitu T-CHIC Geliat Tenun Pagatan, pada Senin (21/11).

BACA JUGA:Jumpa Kalangan Pelajar, Bea Cukai Beberkan Beberapa Hal Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: