Besaran UMP Aceh Tahun 2023 Diusulkan Rp3.578.099 per Bulan atau Naik 13 Persen dari UMP 2022

Besaran UMP Aceh Tahun 2023 Diusulkan Rp3.578.099 per Bulan atau Naik 13 Persen dari UMP 2022

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 diusulkan naik 13 persen dari UMP Aceh 2022

Saat ini, Pemerintah Provinsi Aceh juga tengah membahas besaran UMP Aceh tahun 2023

BACA JUGA:Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Segini Besarannya?

FSPMI dan KSPI Aceh meminta pemerintah setempat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2023 naik sebesar 13 persen.

"Kami meminta UMP Aceh pada 2023 dinaikkan sebesar 13 persen dari jumlah UMP 2022," kata Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa 22 November 2022.

Sebelumnya, pada 18 November 2022 Mendagri bersama Menaker telah menggelar Rakor dengan melibatkan para gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia tentang perubahan UMP tahun 2023.

Habibi menyampaikan, Kemenaker telah mengeluarkan Permen Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP tahun 2023. 

BACA JUGA: Besaran UMP Sumatera Utara dan Kota Medan Tahun 2023, Kisarannya Sebanyak Ini

Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Aceh saat ini juga sedang membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tersebut.

Habibi berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat mempertimbangkan apa yang telah disuarakan oleh teman-teman buruh yaitu kenaikan 13 persen UMP 2023.

Dirinya menjelaskan, permintaan mereka tersebut setelah melihat tidak adanya kenaikan UMP pada 2021 karena pandemi COVID-19. 

Kemudian, pada 2022 UMP Aceh juga hanya dinaikkan sebesar Rp1.429 per bulan.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

"Kondisi itu sudah sangat membuat kondisi pekerja buruh menjadi sulit, dan karena pemulihan ekonomi saat ini sudah membaik, maka kami minta kenaikan 13 persen," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: