MAJALENGKA, FIN.CO.ID - Aksi super sadis dilakukan UU terhadap ayah kandungnya, OS.
UU, lelaki 45 tahun itu melakukan aksi sadis dengan mencangkul OS, ayah kandungnya yang berusia 75 tahun di Majalengka, Jawa Barat.
Perbuatan sadis UU terhadap ayah kandungnya, OS tak lain karena permasalahan warisan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pelaku, yaitu UU telah diamakan dan ditahan.
BACA JUGA: Dianggap Meresahkan Keluarga dan Lingkungan, Kakak Tewas Dihabisi Dua Adik dan Ayah Kandung
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin," katanya, Kamis, 17 November 2022.
Dikatakannya, UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.
Menurutnya, tersangka menanyakan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Nyelinap ke Kamar Anak, Teganya Ayah Kandung Hancurkan Masa Depan Anak Gadisnya
Namun, jawaban dari OS tidak membuat tersangka puas.
"Saat itu juga tersangka menganiaya orang tuanya," ungkapnya.
Ia menjelaskan tersangka, menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.
BACA JUGA: Pembunuh Ayah Kandung Ini Bakal Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Polisi
"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.
Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.