Regional

Aksi Super Sadis di Majalengka, Anak Cangkul dan Tembak Ayah Kandungnya hingga Tewas

Aksi super sadis dilakukan UU terhadap ayah kandungnya, OS. UU, lelaki 45 tahun itu melakukan aksi sadis dengan mencangkul OS, ayah kandungnya yang berusia 75

Aksi Super Sadis di Majalengka, Anak Cangkul dan Tembak Ayah Kandungnya hingga Tewas
Ilustrasi - Seorang anak di Majalengka, Jawa Barat mencangkul ayah kandungnya hingga tewas

Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

BACA JUGA:Usai Minta Dibelikan Rokok dan Dibuatkan Kopi, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," katanya.

 

Berita Terkait