Aksi Super Sadis di Majalengka, Anak Cangkul dan Tembak Ayah Kandungnya hingga Tewas
Aksi super sadis dilakukan UU terhadap ayah kandungnya, OS. UU, lelaki 45 tahun itu melakukan aksi sadis dengan mencangkul OS, ayah kandungnya yang berusia 75
Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.
BACA JUGA:Usai Minta Dibelikan Rokok dan Dibuatkan Kopi, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," katanya.