Pembunuh Ayah Kandung Ini Bakal Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Pembunuh Ayah Kandung Ini Bakal Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi - meninggal dunia-ist-radarbali.id

BADUNG, FIN.CO.ID -  I Made Suardana, pembunuh ayah kandung bakal lolos dari jeratan hukum.

Pria 30 tahun ini bakal terbebas dari ancaman pidana jika hasil pemeriksaan terbukti dirinya gila. Atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Diketahui, Made Suardana menikam ayah kandungnya I Made Nata (58) usai minta dibelikan rokok dan dibuatkan kopi. 

(BACA JUGA:Usai Minta Dibelikan Rokok dan Dibuatkan Kopi, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas )

Kasus ini terjadi pada Senin (7/2/2022) pukul 23.30 WITA di  Banjar Beneh Kawan Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Bali.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan, saat ini Made Suardana tengah menjalani pemeriksaan kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. 

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim ahli di RSJ Bangli," katanya, dilansir radarbali.id, Kamis, 10 Februari 2022.

(BACA JUGA:Pembunuh Ayah Kandung Sakit Jiwa)

Diungkapkannya, jika hasilnya menyatakan bahwa Made Suardana mengalami gangguan jiwa, maka pelaku tidak bisa dijerat hukum pidana. 

"Kalau dalam Undang-Undang, yang dinyatakan orang yang memiliki gangguan jiwa berdasarkan ahli medis, itu tidak dapat diberikan sanksi hukum," terangnya.

Dikatakannya, dugaan sementara pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Sebab adanya bukti berupa laporan berobat dan kartu berobat yang menyatakan bahwa pelaku memang mengalami gangguan jiwa.

"Kami juga lakukan autopsi terhadap korban yang meninggal. Perkembangan akan kami sampaikan secepatnya," tambahnya. 

Sebelumnya Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku pada bagian punggung.

"Korban ditusuk pakai pisau mutik di bagian punggung," katanya Selasa (8/2/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: