Sore Ini, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Sore Ini, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sore ini, Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak.

Kasus gagal ginjal pada anak yang marak terjadi karena diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jika ada informasi akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," katanya, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Pemasok Bahan Baku Obat Bisa Jadi 'Dalang' Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia

Dijelaskan Ramadhan, informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.

Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih. "Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Seret Pemasok Bahan Baku Obat ke Industri Farmasi PT Afi Farma Kediri

Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.

"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.

Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: