Profil Kartika Putri yang Kalah Persidangan dari Richard Lee Hingga Berujung Tak Mau Memaafkan

Profil Kartika Putri yang Kalah Persidangan dari Richard Lee Hingga Berujung Tak Mau Memaafkan

(Kiri) Kartika Putri dan Habib Usman -@kartikaputriworld-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut profil Kartika Putri yang kalah di persidangan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang melibatkan dia dengan youtuber Richard Lee.

Diketahui, Richard Lee dengan Kartika Putri sempat bersitegang terkait review krim kecantikan 'Helwa'. 

Sehingga pada pada April 2022. Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dalam pencemaran nama baik Kartika Putri dan ilegal akses.

Terlibat kasus dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee dijeratkan pasal 30 ayat 3 jo pasal UU ITE tentang akses ilegal dan/atau pasal 231 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang buktti.

BACA JUGA:Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Saya Tidak Maafkan Kartika Putri

BACA JUGA:Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Setelah mengikuti berbagai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memutuskan Richard bebas dari status tersangka UU ITE yang dikasus Kartika Putri.

Artinya Kartika Putri kalah dalam persidangan dengan Richard Lee dan kasus ini sudah selesai.

Walau kasus dengan Kartika Putri telah selesai, Richard Lee mengatakan dirinya secara pribadi tak akan memaafkan.

 “Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” ucap Richard Lee saat ditemui di kawasang Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 November 2022.

Mengenai hal ini tidak salahnya untuk mengetahui profil dari Kartika Putri

BACA JUGA:Soal Dokter Richard Lee, Kartika Putri Siap Dihukum Jika Bersalah

BACA JUGA:Dokter Richard Lee Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Berikut profil Kartika Putri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: