Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Richard Lee (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya -Fianda Sjofjan Rassat- ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus ilegal akses.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dr Richard Lee menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. 

(BACA JUGA:Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Kartika Putri Trending di Twitter)

"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 5 April 2022.

Dijelaskannya, Richard Lee dilaporkan usai mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) Kartika Putri.

Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium. Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.

(BACA JUGA:Ini Profil Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Dipolisikan Kartika Putri)

"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPPOM," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan produk "skincare" yang dipromosikan Kartika Putri terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.

Saat itu, Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: