Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Saya Tidak Maafkan Kartika Putri

fin.co.id - 17/11/2022, 10:32 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Saya Tidak Maafkan Kartika Putri

Richard Lee (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID-  YouTuber Richard Lee diputuskan bebas dari status tersangka UU ITE yang dikasuskan oleh Kartika Putri. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 November 2022 lalu.

Ini artinya, persoalannya dengan Kartika Putri telah selesai. Sebab putusan itu telah inkrah. 

Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2022. 

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

BACA JUGA: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

BACA JUGA:Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Kartika Putri Trending di Twitter

Pencabutan status tersangka pada Richard Lee bernomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, 

Meskipun kasusnya dengan Kartika Putri telah selesai, Richard Lee mengatakan dirinya secara pribadi tidak akan memaafkan Kartika Putri.

“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri)” kata Richard Lee.

“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambah Richard Lee.

Richard Lee juga belum mengetahui langkah selanjutnya usai putusan tersebut. “Saya ini dokter biasa, saya ini bukan siapa-siapa. Maka langkah selanjutnya, saya akan diskusikan dengan pengacara saya,” tutur Richard Lee.

Pada Maret 2022 lalu, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri. Dia juga  jadi sebagai tersangka dalam kasus ilegal akses.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dr Richard Lee menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. 

Admin
Penulis