Korban lainya mengukapkan kekecewaan karena disebut penjudi. ia menjelaskan jika mereka ditipu karena Indra Kenz yang mencoba menawarkan main Binomo.
"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dukepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim," ucap korban lainya.
BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Temukan Flasdisk, Apa Isinya?
BACA JUGA:Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Sidang kasus robot treading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022.
BACA JUGA:Polri Mencatat Korban Indra Kenz Capai 144 Orang dengan Kerugian Rp 83 Miliar
BACA JUGA:Kasus Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk.
Menjelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim Rahman saat membacakan putusannya.
Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz.