Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)-dok.fin.co.id-

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

BACA JUGA:Terungkap, Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Bikin Geleng Kepala

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: