Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes

Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes

Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan bukan ASN jadi PPPK, Foto: Kemkes.go.id--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah kembali buka kesempatan kepada tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesempatan ini kembali dibuka karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Kesempatan ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan Non ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022.” Ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes

BACA JUGA:Pengembalian Potongan TKD ASN DKI, Uchok Sky Khadafi: Tetap Harus Dibayar, Itu Kewajiban!

“Proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,”lanjut drg. Arianti Anaya.

Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah, untuk melakukan pemutakhiran (updating) data nakes non ASN.

Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

BACA JUGA:Silakan Daftar! Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK Nakes 267 Formasi

BACA JUGA:Telah Dibuka! Pemkot Depok Sediakan Lowongan PPPK Guru Untuk 767 Formasi

Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.

Batas akhir pemutakhiran data tnakes non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.” ujar drg. Arianti Anaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: