Silakan Daftar! Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK Nakes 267 Formasi

Silakan Daftar! Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK Nakes 267 Formasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok buka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk 267 formasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Novarita dalam keterangan resminya.

Novarita menerangkan, adapun pendaftaran dilakukan 31 Oktober hingga 15 November 2022 mendatang.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Depok itu ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

BACA JUGA:Telah Dibuka! Pemkot Depok Sediakan Lowongan PPPK Guru Untuk 767 Formasi

"Diantaranya pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022," tutur Novarita.

"Terdiri dari eks tenaga honorer katagori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.

Lebih lanjut Kepala BKPSDM Kota Depok itu juga menuturkan tata cara perihal Nakes yang non ASN yang ingin daftar.

"Kemudian tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022," jelas Novarita.

BACA JUGA:Terkuak! Alasan Mashiho dan Bang Ye Dam Keluar dari TREASURE

Selain itu, ucap Novarita, pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (Bukan Intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar.

Bagi pelamar PPPK nakes, imbuhnya, dapat diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan.

"Seperti melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN," ujar Novarita.

"Dan usia di atas 35 tahun serta memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus menerus di lokasi tempat kerja saat ini," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: