Tetap Waspada saat Belanja 11.11!

Tetap Waspada saat Belanja 11.11!

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Suatu sore, admin Instagram Bea Cukai mendapatkan direct message yang menanyakan kebenaran sebuah transaksi online shop.

Si penanya mengaku baru memesan barang, tetapi setelahnya ia dihubungi pihak Bea Cukai yang menagih uang sebesar Rp3.750.000 sebagai biaya pengurusan izin pengeluaran barang tersebut.

BACA JUGA:Kawal Penerimaan Negara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Tak hanya itu, si penanya juga diancam untuk segera mentransfer uang itu dalam lima menit, jika tidak ia akan dikenakan denda Rp100 juta dan hukuman sembilan bulan penjara.

Mungkin, bagi sebagian orang ancaman tersebut tak masuk akal dan sudah dapat diindikasi sebagai penipuan.

Namun tak ayal, penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan Bea Cukai dan disertai ancaman serupa masih banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian material yang fantastis. Artinya, kewaspadaan akan penipuan di dunia maya masih harus ditingkatkan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (10/11) mengatakan pada bulan September 2022 tercatat ada 659 laporan atas penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima di seluruh saluran layanan informasi Bea Cukai.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN Ini

"Laporan kasus penipuan yang diterima tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian. Namun dari total tersebut, 347 pengaduan atau 52,7%-nya merupakan kategori penipuan material, dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp564.484.150," rincinya.

Hatta melanjutkan, penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Tak tanggung-tanggung, laporan atas penipuan dengan modus ini mencapai 311 kasus penipuan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja daring. Terlebih pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11, ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.

BACA JUGA:Bea Cukai Kawal Produk Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: