Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

fin.co.id - 09/11/2022, 19:38 WIB

Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Kegiatan pemusnahan narkotika oleh Polda Lampung, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/HO)

Di sisi lain, terdapat kasus penyalahgunaan sabu oleh anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Politisi Partai Golkar itu tertangkap saat pesta sabu bersama dua wanita rekannya. 

Selain ketiganya, ada juga satu pria yang ikut dalam pesta sabu sabu tersebut.

BACA JUGA: Hasil Survei, Prabowo Subianto Tetap Menarik Hati Kaum Milenial, Semua Figur yang Disandingkan Cocok

Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, berinisial FNP dan berusia 32 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pun dengan dua wanita dan satu rekan prianya juga sudah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan FNP  sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

Menurutnya, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

BACA JUGA: Sekuriti Damson: Saya Tahu Hubungan Kakak Vera dan Brigadir J Seperti Apa

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya, Selasa, 8 November 2022.

Kapolres menjelaskan FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkadprdn barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

BACA JUGA: Lihat Brigadir J Ngamuk Hingga Banting Pintu di Magelang, Susi: Datang-datang Marah-marah, Kuat: Endak Tahu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Admin
Penulis