Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial FNP (dua kiri) bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Lubuk Linggau, Selasa (8/11/2022) -Polres Lubuk Linggau-ANTARA

PALEMBANG, FIN.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pesta sabu sabu dengan dua wanita rekannya. 

Selain ketiganya, ada juga satu pria yang ikut dalam pesta sabu sabu tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, berinisial FNP dan berusia 32 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pun dengan dua wanita dan satu rekan prianya juga sudah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Bikin Geger, Oknum Polisi Mengaku Dapat Pasokan Sabu dari TNI Aktif

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan FNP  sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

Menurutnya, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:Politisi Golkar Tertangkap saat Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, Polisi: Iya Benar

Kapolres menjelaskan FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkadprdn barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ternyata Anggota DPRD dari Fraksi Golkar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: