Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

fin.co.id - 08/11/2022, 23:04 WIB

Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial FNP (dua kiri) bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Lubuk Linggau, Selasa (8/11/2022)

Politisi Golkar berinisial FNP itu diduga menggelar pesta narkoba di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Miris, Jasad Bayi di Kawasan Pabuaran Kabupaten Bogor, Awalnya Dikira Boneka

Kabar penangkapan itu diakui Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.

Harissandi menyebut, penangkapan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya benar. Inisial F. Sekitar pukul 09.00 WIB tadi," ujar Harissandi, Senin siang. 

FNP ditangkap bersama 4 orang lainnya.

BACA JUGA: Lagi Ramai Kebaya Merah, Anies Pakai Ulos Dominasi Warna Merah di Medan, Ada Apa dengan Warna Ini?

Mereka langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau.

Kini, anggota dewan itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

"Saat ini anggota sedang bekerja melakukan interogasi," lanjut Harissandi.

Meski demikian, Harissandi belum menerangkan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti, jenis narkoba, maupun siapa saja yang diamankan. 

BACA JUGA: Hanya Hitungan 30 Menit, Tiket Konser Sheila on 7 'Tunggu Aku di Jakarta' Ludes Terjual

Polres Lubuklinggau akan menggelar ekspose pada Selasa (8/11/2022). 

"Data lengkap besok ya. Mungkin besok kami rilis," singkat Harissandi.

Admin
Penulis