JAKARTA, FIN.CO.ID - Pernyataan menghebohkan disampaikan oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Aiptu Udi Cahyono.
Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: Gampang Banget, Ternyata Begini Cara Pembuatan Uang Palsu di Cikarang Kabupaten Bekasi
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya.
Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
BACA JUGA: Viral Video Mesum Diduga Selebgram Bali Beredar, Polisi Lakukan Pemburuan
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Terdakwa tidak merasa khawatir bertransaksi dengan SD sebab sosoknya sebagai anggota TNI aktif.
Terdakwa Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Ahli Banget! Pelaku Curanmor Ini Sudah Gasak 73 Sepeda Motor di Bekasi, Begini Caranya
Namun, pada pukul 20.30 WIB, Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi dan menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta.