Aipda AL Dikenakan Sanksi PDTH Gegara Asik-Asik Sama Istri Anggota TNI

Aipda AL Dikenakan Sanksi PDTH Gegara Asik-Asik Sama Istri Anggota TNI

Ilustrasi Selingkuh --pixabay

JATENG, FIN.CO.ID - Tidur dengan istri orang lain membuat Anggota Polres Purworejo Aipda AL keluar dari Korps Bhayangkara.

Wanita yang ditidurinya itu merupakan istri anggota TNI.

Aipda Al dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Sanski pemecatan pun harus diterima AL.

Tak tanggung-tanggung, AL harus menerima oemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Upacara PDTH kepada AL dipimpin Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaya, Selasa (8/11/2022).

Menurut Purbaya, Aipda AL sudah melakukan kesalahan berat dengan berbuat tindak asusila. 

BACA JUGA:Ribuan Obat Paracetamol Sirup di Seluruh Puskesmas Kota Tangerang Mulai Ditarik Dari Peredaran

Pemecatan terhadap Aipda AL itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022. 

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," ujar Purbaya.

Ia berharap, tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila pada Februari 2022.

BACA JUGA:Ada Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga BBM Naik, Kepercayaan Publik ke Jokowi di Atas 70 Persen

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: