Lebih lanjut, perkara AIPDA AL dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Disebut juga bahwa AIPDA AL sudah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri di Polda Jateng dengan putusan rekomendasi PTDH.
Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut dan sampai saat ini proses banding masih berjalan.
BACA JUGA: Di Jakarta, Curah Hujan Sambut Waktu Terjadinya Gerhana Bulan Total
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 November.