Percetakan Uang Palsu di Kabupaten Bekasi Digerebek, Terungkap Saat Beli Hanphone

Percetakan Uang Palsu di Kabupaten Bekasi Digerebek, Terungkap Saat Beli Hanphone

Uang palsu dan mensin cetaknya berhasil diamankan Polsek Cikarang Barat -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Percetakan uang palsu di Kabupaten Bekasi digerebek.

Dua orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Kanit Resrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pihaknya menangkap 2 orang yang berperan penting dalam pengedaran uang palsu.

"Kami sudah tangkap dua pelaku berinisial AH kelahiran 1982 dan M kelahiran 1975 sekitar pukul 00.45 WIB," kata Muhammad Said Hasan, Jumat 4 November 2022.

BACA JUGA:Warga Bekasi Wajib Waspada, Soalnya Ditemukan Peredaran Uang Palsu, Korbannya Penjual Mie Ayam

BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu Sasar Kabupaten Trenggalek, Satu Pelaku Warga Jakarta Selatan

Menurutnya penggerebekan lokasi percetakan uang palsu tersebut, berada di dekat kawasan MM 2100 Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan berawal dari seorang korban yang melapor.

Korban mengaku telah tertipu pembelian handphone miliknya yang dibeli menggunakan uang palsu sebesar Rp3.200.000.

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka

"Menindak lanjuti berbekal informasi dari korban, unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi mendapati barang bukti berupa 32 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang diserahkan pelapor.

Selain itu polisi juga mengamankan 41 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari pelaku.

BACA JUGA:Uang Palsu Beredar di Jambi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: