Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua pengedar uang palsu dengan modus operandi uang digunakan untuk membeli rokok di warung ditangkap Polres Majalengka. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

(BACA JUGA:Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah)

Edwin mengatakan dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.

Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.

Aksinya, lanjut Edwin, sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.

"Kedua tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus sama, yakni digunakan untuk membeli rokok di beberapa warung atau toko," tuturnya, Senin 29 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Penampakannya Toko Kelontong, Gak Tahunya Jualan Minuman Keras)

Edwin menambahkan saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.

Selain itu, katanya, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di toko atau di warung.

"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

(BACA JUGA:Usai Viral Pecahkan Kaca Truk Kontainer, Dua Anak Punk Tak Berdaya Ditangkap Polisi)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: