Uang Palsu Beredar di Jambi

Uang Palsu Beredar di Jambi

JAMBI – Uang palsu rupanya masih beredar di Jambi. Ini setelah Feriansyah (36) warga Desa Rembahan Kelurahan Pulau Terniang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, ditangkap polisi. Dia diamankan di Warnet GM Jalan Kolonel Abunjani, Kecamatan Telanaipura, Rabu (8/1) pukul 20.30. Awalnya, Feriansyah ini kedapatan menyimpan sebilah pisau, saat berada di warnet tersebut. Saat itu, polisi yang mendapat laporan warga, langsung meluncur ke tempat itu. Di sana, pelaku pun digeledah. Ternyata, selain pisau, polisi juga menemukan uang palsu. Ketika sedang memeriksa dompetnya, ada uang Rp 500.000, dalam pecahan lima lembar uang Rp 100 ribu. Feriansyah yang sudah leleh nyalinya, langsung mengaku kalau uang tersebut palsu. Dia pun langsung diamankan ke Polsek Pasar. Selidik punya selidik, rupanya tersangka membeli uang palsu ini sebanyak Rp 10 juta, seharga Rp 250 ribu. Uang ini kata dia, sudah digunakannya sebanyak Rp 5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sisanya masih disimpan. Menurutnya, si penjual uang palsu ini adalah dua. “Saya pengangguran. Duitnya saya belanjakan ke warung-warung,” ungkapnya. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih kita kembangkan,” kata Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu Dwi Septian, saat dikonfirmasi Rabu (16/1). Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki apakah tersangka juga mencetak uang palsu. Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 500.000, satu unit hp Samsung lipat hitam, satu gunting kecil, sebulah pisau. Atas perbuatan yang dilakukan Feriansyah, kini dia dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) jo pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (cr07)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: