MUI Apresiasi PBNU yang Menganulir Rekomendasi LDNU Terkait Larangan Wahabi di Indonesia

MUI Apresiasi PBNU yang Menganulir Rekomendasi LDNU Terkait Larangan Wahabi di Indonesia

Waketum MUI Anwar Abbas-Dok Humas MUI-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mangapresiasi sikap tegas Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menganulir atau menganggap tidak sah sebuah rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Dakwah NU (LDNU) terkait larangan wahabi di Indonesia. 

"Hal ini tentu sangat patut kita apresiasi karena dengan adanya kejelasan sikap dari PBNU tersebut telah membuat masyarakat merasa tenang. Sebelumnya, banyak orang bertanya- tanya apakah sikap dan pandangan LDNU ini juga sudah merupakan sikap dan pandangan dari PBNU," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, Selasa 1 November 2022.

Anwar mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat di dalam dunia dakwah Islam sepatutnya menampilkan Islam yang baik.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan pesan yang disampaikan oleh Kiai Miftah, sapaan akrab KH Miftachul Akhyar, ketika memberikan sambutan atas terpilihnya beliau sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025.

BACA JUGA:Ketua MUI Soroti Perayaan Halloween di Arab: Saudi Memang Banyak Mengalami Perubahan

BACA JUGA:PBNU Sebut Rilis LDNU Soal Larangan Wahabi Kontra Produktif: Tidak Konsultasi dengan Rais Aam

"Beliau dengan lembut dan dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa kita sebagai orang yang terlibat dalam dunia dakwah harus bisa menampilkan Islam yang baik. Untuk itu, kata beliau, dakwah kita hendaklah bersifat mengajak, bukan mengejek; merangkul, bukan memukul; menyayangi, bukan menyaingi; mendidik, bukan membidik," ucap Anwar.

Dengan demikian, menurutnya, dakwah yang sejuk, toleran, dialogis, manusiawi, serta bisa mendorong terciptanya kemajuan, sebagaimana disampaikan Kiai Miftah, merupakan cara untuk menghadirkan makna Islam rahmatan lilalamin (Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam).

"Ini menjadi tugas para dai untuk mewujudkannya," ujar Anwar.

Sebelumnya, pengeluaran instruksi khusus tentang pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, ataupun badan khusus di bawah PBNU, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

BACA JUGA:PBNU Dukung KPK Buka Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Cak Imin

BACA JUGA:PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat

Sebelumna,  LD PBNU mengeluarkan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Hekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham wahabi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: