PBNU Dukung KPK Buka Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Cak Imin

PBNU Dukung KPK Buka Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Cak Imin

Tim KPK. (Ilustrasi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- KPK berencana membuka kembali kasus tindakan korupsi 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah KPK tersebut. 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KPK membuka kembali kasus kardus durian. 

"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron saat dilansir Antara di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Imron mengatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.

BACA JUGA:Ketua KPK Tegaskan Tim Penyidik Bakal Terbang ke Papua Garap Lukas Enembe

BACA JUGA:KPK akan Buka Kembali Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Muhaimin Iskandar

Kata dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Lebih lanjut, Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.

Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, tambahnya, jauh lebih dulu terjadi di tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian di 2014.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

BACA JUGA:Duet Prabowo - Muhaimin Iskandar Mencuat, Cak Imin: Kemungkinan Koalisi dengan Anies dan NasDem Kecil

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: