PBNU Sebut Rilis LDNU Soal Larangan Wahabi Kontra Produktif: Tidak Konsultasi dengan Rais Aam

PBNU Sebut Rilis LDNU Soal Larangan Wahabi Kontra Produktif: Tidak Konsultasi dengan Rais Aam

NU.or.id--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Dakwa NU (LDNU) yang meminta pemerintah melarang paham wahabi, kontra produktif.

PBNU nilai rilis itu sepihak, sebab LDNU tidak berkonsultasi ke Rais Aam. 

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Terkait itu, PBNU mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Wahabi dan Salafi Tidak Cocok di Indonesia, Minta NU dan Muhammadiyah Jaga Masjid

BACA JUGA:PBNU Dukung KPK Buka Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Cak Imin

Instruksi itu bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu diantaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

BACA JUGA:Tokoh PBNU Tanggapi Tuntutan Mundur Ketum PSSI: Mendingan Kita Perbaiki, Jangan Cuma Salah-salahan!

BACA JUGA:PBNU Beri Tanggapan Serius Soal Ramainya Penerima Beasiswa Luar Negeri Ogah Balik ke Indonesia

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham wahabi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: