Terungkap, Ini Dia Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup

Terungkap, Ini Dia Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup

Ilustrasi - Obat sirup--(@bpom)

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Terungkap identitas dua perusahaan yang menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan pada obat sirup.

Penggunaan yang berlebihan tersebut telah melanggar atau menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:Tambah 1, Kini 3 Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:BPOM Bakal Pidanakan Dua Industri Farmasi, Buntut Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Tinggi

BACA JUGA:Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.

Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung EG dan DEG.

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," katanya dalam siaran persnya, Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Lidik Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Labfor Polri Periksa Pasien

BACA JUGA:Siapa Bertanggung Jawab akibat Gagal Ginjal Akut, Emrus: Pemimpin Robot Pasti Mekanistis, Jauh Nilai Humanis

Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: