Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya
Tempat usaha sebagai objek pajak menjadi perhatian Pemprov DKI
"Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” kata dia.
Selama 7 hari ke depan, harap Didi, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.
"Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku," tandas dia.