Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi Lagi Berduaan di Hotel

Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi Lagi Berduaan di Hotel

Satpol PP Kabupaten Bekasi amankan belasan pasang bukan suami istri dari razia di beberapa kamar hotel-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

 

BEKASI, FIN.CO.ID - Belasan pasangan bukam suami istri terciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, sedang asik berduaan di kamar hotel. 

 

Diketahui, Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Bekasi melakukan razia penyakit masarakat dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Percepat Tangani Laporan Warga, Polres Metro Bekasi Kota Perkuat Hotline Kapolres 24 Jam

BACA JUGA:Reza Paten Mengaku Menang Lelang Headband Atta Halilintar Pakai Uang Pribadi, Tidak Ada Kaitan NET89

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengungkapkan, belasan pasangan bukan suami istri itu tertangkap di tiga titik lokasi hotel.

 

"Sasaran kita dalam razia ada tiga hotel, dari hotel Cibitung Indah ada 8 pasangan atau 12 orang, di hotel Terus Djaja nihil, dan di hotel Merdeka Tambun ada 4 pasang berarti 8 orang," ungkap Kadarudin, Senin 31 Oktober 2022.

 

Menurutnya saat di razia semua pasangan bukan suami istri yang ditangkap, tidak bisa menunjukan bukti bahwa keduanya telah resmi menikah.

 

Dari razia itu petugas gabungan langsung membawa seluruh pasangan dari hotel, ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Lakukan Rotasi Belasan Pejabat Eselon IIA di Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah

BACA JUGA:Kurangi Tingkat Kriminalitas Pelajar, Polres Metro Bekasi Kota Akan Selenggarakan Banyak Acara Olahraga

 

Kadarudin mengatakan apabila terbukti sebagai penyedia jasa porstitusi, maka para wanita akan diserahkan ke Dinsos guna pembinaan di rumah rehabilatasi.

 

"Seluruh pasangan sudah kita bawa ke kantor, akan kita lakukan pemeriksaan, kita bekerja sama dengan Dinsos dan jika terbukti memang PSK kita kirim ke rumah rehabilatasi di Sukabumi," ucapnya.

 

Selain itu dirinya menjelaskan, razia tersebut digelar dalam rangka Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2002, nomor 4 tahun 2014, dan nomor 10 tahun 2012 mengenai penyakit masyarakat dan ketertiban umum serta larangan perbuatan asusila diwilayah Kabupaten Bekasi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: