Kadarudin mengatakan apabila terbukti sebagai penyedia jasa porstitusi, maka para wanita akan diserahkan ke Dinsos guna pembinaan di rumah rehabilatasi.
"Seluruh pasangan sudah kita bawa ke kantor, akan kita lakukan pemeriksaan, kita bekerja sama dengan Dinsos dan jika terbukti memang PSK kita kirim ke rumah rehabilatasi di Sukabumi," ucapnya.
Selain itu dirinya menjelaskan, razia tersebut digelar dalam rangka Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2002, nomor 4 tahun 2014, dan nomor 10 tahun 2012 mengenai penyakit masyarakat dan ketertiban umum serta larangan perbuatan asusila diwilayah Kabupaten Bekasi.