Hendra Kurniawan Tiba di PN Jakarta Selatan Sambil Bawa Map dan Tangan Diborgol

Hendra Kurniawan Tiba di PN Jakarta Selatan Sambil Bawa Map dan Tangan Diborgol

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sambil bawa map dan tangannya diborgol.

Terdakwa Hendra Kurniawan Cs akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022 pagi WIB.

Terdakwa Hendra Kurniawan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB dengan dikawal oleh sejumlah anggota Brimob dan kejaksaan.

Selain itu terdakwa Agus Nurpatria juga sudah sampai di PN Jaksel berbarengan Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang.

BACA JUGA:Simak Nih! Link Live Streaming Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan CS di PN Jaksel Hari Ini

Brigjen Hendra Kurniawan dan terdakwa Augs Nurpatria diketahui datang ke PN Jaksel dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Terpantau jelas bahwa Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 18 pada bagian dada sebelah kanan.

Tak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan terlihat mengenakan kemeja lengan panjang hitam serta celana panjang warna krem.

Bahkan Hendra Kurniawan turut membawa sebuah map yang diselipkan di antara ketiak dan kedua tangannya diborgol sambil memegang masker.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

Agus Nurpatria sendiri juga terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 31 pada bagian dada sebelah kanan.

Bahkan Agus Nurpatria pun turut menggenggam sebuah map meski tangannya juga ikut diborgol oleh pihak keamanan.

Di sisi lain PN Jaksel merilis jadwal sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.


Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: