Lho, Pembayaran Potongan 25 Persen TKD ASN Pemprov DKI di Akhir Tahun Belum Ada Titik Terang

Lho, Pembayaran Potongan 25 Persen TKD ASN Pemprov DKI di Akhir Tahun Belum Ada Titik Terang

Ilustrasi APBD. (jpnn)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keresahan ASN di lingkungan Pemprov DKI terhadap pengembalian potongan TKD sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 melanda, belum ada kejelasan.

Pasalnya, menurut sumber fin.co.id, hingga kini anggaran untuk pembayaran TKD yang dipotong belum ada kejelasan.

Mengingat, pendapatan daerah hingga September 2022 di Jakarta masih sangat minim.

BACA JUGA:ASN DKI Resah soal Pemotongan TKD 25 Persen selama Pandemi Covid-19, Politisi: Akhir Tahun 2022 Bakal Dilunasi

"Jika harus dipaksakan untuk dibayarkan dari mana anggarannya. Sementara hingga September lalu, pajak yang masuk tergolong defisit," ujar salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya kepada fin.co.id, Selasa (25/10/2022).

Dia mengatakan, pajak restoran, kendaraan bermotor, hotel dan lainnya masih sangat minim. 

"Kalau memang Oktober-Desember 2022 ini ada kemajuan, berarti mungkin bisa (dibayarkan-red). Tapi kalau pun tidak bisa, ASN harus bersabar menerima pengembalian pemotongan TKD tersebut," papar sumber tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Muhammad Bin Salim Alatas menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik TKD ASN yang mengalami pemotongan. 

BACA JUGA:Soal Makam Ki Buyut Jenggot Sebagai Cagar Budaya Kota Tangerang, Ini Keputusan Dirjen Kebudayaan

"Saya tidak tahu soal itu. Tanya yang lain saja," kata politisi PAN itu.

Dia mengatakan, untuk penganggaran pembayaran TKD ASN merupakan kewenangan Komisi A DPRD DKI.

"Silahkan tanya Mujiono (ketua Komisi A-red)," ungkap dia.

Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI kabarnya mengalami keresahan. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sudah Tiga Kali Tidak Hadir

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: