Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

fin.co.id - 26/10/2022, 10:48 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:

1. Putusan Preparatoir; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.

2. Putusan Interlokutor; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.

3. Putusan Provisionil; putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.

BACA JUGA:Kamaruddin Bersaksi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Bertengkar Soal Wanita Berujung Pisah Rumah

4. Putusan Insidentil; putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

Di sisi lain pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi