Teriak Histeris, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Teriak Histeris, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Artis Nikita Mirzani --Tangkapan layar youtube OPRA Entertainmentt

SERANG, FIN.CO.ID -- Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Artis sensasional Nikita Mirzani ditahan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

BACA JUGA:Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tuding Najwa Shihab Pernah Cek In, Tokoh NU Berang: Ini Sudah Keterlaluan!

Namun, ia menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang, Nikita Mirzani pun teriak histeris.

Nikita Mirzani berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Faizal Assegaf Sarankan Najwa Shihab Rangkul Nikita Mirzani: Nyai Sederajat dengan Gus Baha

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujarnya.

Kajari Serang Freddy Di Simanjutak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.

Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Diejek Nikita Mirzani, Hacker Bjorka Balas Telak dengan Singgung Masa Lalu yang Buruk

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: