Sidang Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sudah Tiga Kali Tidak Hadir

Sidang Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sudah Tiga Kali Tidak Hadir

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi--Dok. Biro Humas Kemendag

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Mantan Mendag Muhammad Lutfi kembali tidak hadir dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah.

Jaksa Penuntut Umum Muhamad mengatakan, Muhammad Lutfi sudah tiga kali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Eks Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Minyak Goreng Selama 12 Jam, Jalani Pemeriksaan di Kejagung Sebagai Saksi

BACA JUGA:Besok, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng

Padahal, majelis hakim telah menetapkan untuk menghadirkan Lutfi secara paksa.

"Untuk saksi yang ketiga ini, atas nama Muhammad Lutfi, kami belum terinformasikan. Namun, kami sudah melakukan pemanggilan lewat RT, kemudian lewat PA-nya, dan melalui Kejari Pusat, kami sudah permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan, namun belum ada informasi dari Imigrasi," kata Muhamad, dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.

Muhamad mengatakan, alasan yang pihaknya terima dari kuasa hukum Muhammad Lutfi, mantan Mendag itu sedang berada di Jerman karena sedang menunggu istrinya.

"Istrinya sedang sakit kanker. Jadi, memang kemarin kan ada penetapan dari majelis hakim, tetapi kami memang belum berhasil untuk menghadirkan saksi tersebut," ucap Muhamad.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Klaim Indonesia Bisa Jadi Basis Produksi Ponsel

Sebenarnya, ucap dia, pihak kejaksaan ingin Muhammad Lutfi untuk hadir, akan tetapi terdapat sejumlah kendala.

Ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan sedang berjuang semaksimal mungkin, seperti berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui di mana Muhammad Lutfi berada.

"Kami coba semaksimal mungkin. Nanti, saya akan tanya ke Imigrasi sebenarnya ada di mana, kan kita tidak tahu. Kita harus cari informasi. Informasinya di Jerman, tapi kan sebenarnya, mestinya harus memberi tahu, misalkan rumah sakitnya di mana," ucap Muhamad.

Selain itu, terkait dengan menemani istri yang sedang sakit, pihak kejaksaan juga mengharuskan ada rekam medis untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ogah Banding, Ini Alasannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: