Antisipasi Penyebaran Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bekasi Siapkan Fasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bekasi Siapkan Fasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati saat dikonfirmasi mengenai antisipasi kasus Gagal Ginjal Akut-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Guna antisipasi penyebaran kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tengah mempersiapkan penanganan penyakit tersebut di wilayahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengungkapkan, salah satu hal yang dipersiapkan merupakan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Warga Bekasi Harus Hati-hati! Kamera CCTV dan ETLE Bakal Diterapkan, Melanggar Auto Kena Tilang

BACA JUGA:Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

”Saag ini kita persiapkan fasilitas penunjang mulai High Care Unit (HCU) dan Intensive Care Unit (ICU)," ungkap Tanti Rohilawati di Bekasi, Senin 24 September 2022.

Menurutnya fasilitas kesehatan tersebut merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan, guna melakukan perawatan pasien gagal ginjal di Kota Bekasi.

"Ini persyaratan minimal yang harus dipunyai untuk melakukan layanan perawatan gagal ginjal, makanya kami persiapkan," ucapnya.

Tanti Rohilawati menegaskan, umumnya seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Bekasi telah memiliki ruang ICU.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri Nasional, Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Pendidikan Pesantren

BACA JUGA:Terungkap! Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Kalimalang Bekasi, Ternyata Gara-gara Ini

Namun pihaknya saat ini tengah mempersiapkan ruang HCU, yang dimana berfungsi sebagai fasilitas pendukung guna proses perawatan pasien.

"Akan minta ke bidangnya untuk HCU, kalau ICU pasti ya, HCU ini semuanya gak tentu punya (Yang Hight Class Unit) jadi nanti kita akan rekapitulasi kembali," jelasnya.

Tanti Rohilawati menjelaskan, guna menangani kasus gagal ginjal Pemkot Bekasi telah melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Dalam sosialisasi Dinkes, dihimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mengeluarkan resep obat sirup terhadap pasien anak sementara waktu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: