Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.

Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Emak Nani Hidup Sebatang Kara di Bandung, Ridwan Kamil Beri Santunan Uang Tunai dan Sembako

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi bukti kasus pencabulan itu, di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: