Catat, Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Ini

Catat, Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Ini

Persidangan perdana terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar Youtube)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Ferdy Sambo Cs memasuki pekan kedua.

Kasus yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan 12 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan kedua. 

BACA JUGA:Reaksi Mengejutkan Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' di Persidangan, Langsung Membalikkan Badan

BACA JUGA:Percakapan Ferdy Sambo dengan Pengacara Soal Misteri Buku Hitam: Apa Sih Isinya Bro?

BACA JUGA:Soal Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Jangankan RR Pangkatnya Jenderal Aja Ngikut

Dijelaskannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, akan menggelar sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu, 23 Oktober 2022.

Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BACA JUGA:Disebut Dakwaan Tak Tepat, JPU: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Uraian Jaksa, Eksepsi Harus Ditolak

BACA JUGA:4 Hari Buron, Akhirnya Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis (27/10) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: