Waspada, 45 Ton Pupuk Palsu Campuran Garam Kapur dan Pewarna Diamankan Polisi Lampung Selatan
Tumpukan pupuk palsu seberat 45 ton yang diamankan Polres Lampung Selatan-Antara-ANTARA
BACA JUGA:Ganjar Siap Jadi Capres 2024, Pangamat: Ada Perdebatan Serius di Internal PDIP
Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: