Terkait Penyusunan APBD 2022, Ini SE Mendagri

Terkait Penyusunan APBD 2022, Ini SE Mendagri

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, pada Kamis (19/8).

SE tersebut menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Selain itu, SE juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022," kata Tito di Jakarta, Kamis (19/8).

APBD TA 2022, melalui SE tersebut harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja. Seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan atau rapat.

"Kemudian, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, dan belanja aparatur. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," paparnya.

Dalam surat edarannya itu, Tito mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, serta tidak bersifat rutinitas.

"Penyusunan agar tidak monoton. Namun, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerahnya," lanjut mantan Kapolri tersebut.

Pengembangan ekspor juga jadi perhatian. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemda juga diinstruksikan menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022. Yakni dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

"Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial, penanganan COVID-19, dan mendukung sektor publik. Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan, dan pemerataan kesejahteraan antardaerah," tuturnya.

Tak hanya itu. Pemda kota diminta menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022. Ini untuk mengantisipasi keadaan darurat. Termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. Alokasi tersebut sebesar 5-10 persen dari APBD 2021. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: