Pemilu Diundur 2027 Langgar Konstitusi

Pemilu Diundur 2027 Langgar Konstitusi

JAKARTA - Isu pemilu diundurkan ke 2027 meramaikan lini massa media sosial (Medsos). KPU menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur pada ke 2027. Isu ini muncul setelah sejumlah netizen mengunggah pemberitaan pada 2020 soal kemungkinan pemilu diundurkan ke 2027.

KPU telah mengeluarkan rilis yang membantah isu tersebut. KPU menyatakan pernyataan soal pemilu diundur adalah respons kondisi saat itu. Yakni Juni 2020. Di mana muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pemerintah dan KPU sudah membantah isu pemilu diundur ke 2027. Dia menyebut isu ini sangat tidak mungkin terjadi.

Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada 2024. Hal ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024. Sementara Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 27 November 2024. "Pemerintah maupun KPU sudah sama-sama membantah. Tidak mungkin diundur 2027. Karena aturannya tidak mengatur soal itu," tegas Dasco di Jakarta, Kamis (19/8).

Dia menyebut fokus terkait pemilu saat ini adalah persiapan dari tahapan-tahapan yang segera diumumkan KPU. Dasco berharap masyarakat tidak termakan isu yang bisa menurunkan imun.

"Kita fokus saja pada persiapan-persiapan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan KPU. Kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun. Ini kan kalau yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun," jelasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Arsul Sani. Dia menegaskan penundaan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 menjadi 2027 yang diwacanakan oleh sebagian kalangan tidak mungkin terjadi. Sebab, hal itu melanggar konstitusi.

"Wacana itu muncul dari masyarakat. Seperti munculnya wacana Presiden dapat menjabat tiga periode. Presiden maupun partai politik tidak setuju dengan wacana tersebut. Karena tujuan kita melakukan reformasi adalah membatasi masa periode jabatan Presiden," jelas Arsul.

Setelah sempat ada wacana Presiden tiga periode, kini dilemparkan lagi soal penundaan Pilpres 2024 untuk dilaksanakan pada 2027. Alasannya masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Jika Pemilu 2024 dimundurkan, maka bukan Presiden saja. DPR dan DPRD juga mundur. Itu konsekuensi jika pemilu dimundurkan. Jelas itu sangat sulit dilakukan," terangnya.

Menurut Arsul, penundaan pemilu jelas melanggar konstitusi. Karena Presiden itu menjabat hanya untuk 5 tahun. "Jika tidak ada amendemen, maka jelas penundaan pemilu itu melanggar konstitusi.

Dia juga menegaskan bahwa amendemen UUD dilakukan terbatas. Yakni hanya untuk PPHN. "Presiden menegaskan amendemen merupakan domain MPR. Tapi hanya terbatas hanya untuk PPHN saja. Tidak ada yang lain," tegasnya.

Usulan untuk amendemen juga tidak bisa dilakukan tiba-tiba atau mendadak. Semuanya harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR RI. Selain itu, yang akan diusulkan harus dalam bentuk tertulis dan dijelaskan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: