Lima Aset Bos Judi Online Disita Polisi

Lima Aset Bos Judi Online Disita Polisi

Ilustrasi - Judi Online.--

DELI SERDANG, FIN.CO.ID -- Lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disita polisi, Senin, 17 Oktober 2022.

Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Saksi Kunci Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Tak Layak Dilindungi LPSK, Kapolres: Selalu Tidak Tahu

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah Usai Minum Tuak di Desa Lingga Kabupaten Karo, Pelaku Berhasil Diringkus

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.

"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat," ujarnya.

Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan.

Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan "showroom" mobil.

BACA JUGA:Soal Penutupan Pintu Stadion Kanjuruhan, Security: Yang Jaga Polisi, TNI, Satpol PP

Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar.

"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar," katanya.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya.

Sebelumnya pada 23 September 2022 lalu, polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.

BACA JUGA:Langgar Syariat Islam di Pantai Ulee Lheue, 11 Perempuan Ditangkap Tim Gabungan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: