Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang
Aksi sadis dilakukan tiga pemuda ini terhadap sopir taksi online.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.