Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang

fin.co.id - 17/10/2022, 17:49 WIB

Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang

Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

 

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi