Polisi Ringkus Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polisi Ringkus Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap polisi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Politisi PDIP: Wong Gendeng, Jenis Orang yang Ingin Populer

BACA JUGA:Arief Poyuono Ungkap Fakta Mencengangkan Usai Banyak Tudingan Ijazah Jokowi Lulusan UGM Palsu

"Benar (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," katanya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dedi mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujar Dedi.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ramai Tudingan Ijazah Jokowi Lulusan UGM Palsu, Dede Budhyarto: Gerombolan Sakit Jiwa Itu

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sebelumnya, isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:Rajin Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Ternyata STF Driyarkara Sebut Dokter Tifa Tak Pernah Mengerjakan Tugas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: