Pemkab Tangerang Bakal Ganti Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik di Tahun 2023

Pemkab Tangerang Bakal Ganti Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik di Tahun 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, provinsi Banten, akan mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, pada 13 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Warga Tangerang Cekidot Nih, Besok Job Fair Edisi Sumpah Pemuda Dibuka, Tersedia 1.441 Lowongan Kerja

BACA JUGA:Ubah Tanggal Kedaluwarsa Produk Kopi Sachet, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

"Memang kita sudah mendapatkan surat untuk itu (mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik) Insya allah nanti tahun 2023 akan kita siapkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid Kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Meski begitu, dia mengaku, akan merumuskan terlebih dahulu terkait pengadaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan tersebut.

Asalkan sudah ada e-katalognya, menurut Sekda, pengadaan kendaraan motor listrik sebagai pengganti kendaraan dinas ini bisa terealisasi di tahun depan.

"Asalkan itu tadi, kendaraan motor listrik ini sudah ada e-katalognya dan nanti ketersediaannya kendaraan listrik ini memang sudah siap di tahun 2023," ujarnya

BACA JUGA:Tempat Karaoke di Tangerang Disegel Satpol PP, Empat Wanita Seksi Langsung Digiring

BACA JUGA:Warga Kota Tangerang Tak Perlu Repot Pergi ke Pasar, Ada Si Jampang Berkeliling Jual Kebutuhan Pokok

Kendati demikian, sekda menambahkan, pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengikuti instruksi Presiden tersebut yang tentunya dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

"Kita akan ikuti anjuran dari pemerintah pusat sambil menunggu regulasinya," tandasnya

Untuk informasi, Instruksi presiden ini berlaku untuk seluruh Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

Serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: