UGM Bantah Ijazah S1 Jokowi Palsu, Guntur Romli: Ini Pengalihan Isu

UGM Bantah Ijazah S1 Jokowi Palsu, Guntur Romli: Ini Pengalihan Isu

Mohamad Guntur Romli--Instagram / @GunRomli

Selain itu, Jokowi merupakan lulusan faklutas kehutanan Universitas Gadjah Mada

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana S-1 Isinyur Jokowi Widodo," ucap Ova Emilia pada jumpar pers, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tambahnya.

BACA JUGA:Kaesang Tulis Pernyataan Jenaka Usai Rektor UGM Klarifikasi Ijazah Jokowi: Bantah Pokoknya Palsu

BACA JUGA:Ijazah Jokowi Diragukan, Ini Cara UGM Pastikan Keasliannya

Ova kembali menegaskan jika Jokowi merupakan alumni angkatan tahun 1980 UGM. Selain itu orang nomor satu Indonesia merupakan lulusan pada tahun 1985 di Fakultas Kehutanan.

"Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980 . Yang kedua bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Tepis Kabar Ijazah Jokowi Palsu, Rektor UGM: Bapak Lulus Tahun 1985

BACA JUGA:UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Lulus Fakultas Kehutanan Tahun 1985

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: