Nyindir Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Ruwet Seperti Mobil Esemka

Nyindir Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Ruwet Seperti Mobil Esemka

Foto Jokowi menyiramkan air dan bunga ke mobil Esemka-Foto by Twitter Roy Suryo-

BACA JUGA:Ketua Relawan Sebut Jokowi Kasih Pesan ke Megawati Ada Barisan Koalisi Mulai Belok Arah

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Heru Budi Hartono jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Ali Syarief: Rupanya Kenalan Lama

Gibran Tanggapi isu Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait isu ijazah palsu milik bapaknya. 

Gibran yang juga Wali Kota Surakarta ini, mengaku sudah bosan dengan tuduhan-tuduhan itu. Mulai dari ijazah palsu hingga isu komunis dialamatkan kepada Jokowi.

 "Ora, itu isune muncul terus isu komunis, isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (Enggak, itu isunya mucul terus. Isu komunis, isu ijazah. Udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran di Solo. 

Gibran mengaku percuma membatah isu tersebut karena terus berulang.  "Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras ( Dibantah 100 kali percuma, kalau ngomong sama orang enggak waras)," ungkapnya. 

Dia mengungkapkan ijazah milik Presiden Jokowi tidak pernah berubah dan sudah sesuai. Selain itu juga sudah digunakan sejak mendaftar dalam pemilihan wali kota, pemilihan gubernur hingga pemilihan presiden. 

BACA JUGA:Nasdem Capreskan Anies Dikaitkan Banjir Jakarta, Kata Sekjen PDIP, Situasi yang Sama saat Deklarasi Jokowi

BACA JUGA:dr Tifa Ungkap Pendapat Tak Terduga Usai Surya Paloh Bilang Buzzer Merusak Indonesia

Presiden Jokowi Digugat Terkait Ijazah Palsu

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan menggunakan ijazah palsu pada Pilpres periode 2019-2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin 5 Oktober 2022. 

Bambang Tri Mulyono sendiri merupakan penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara buku itu.

Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: