Perda 20 Tahun 2004 Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi, Ini Penyebabnya

Perda 20 Tahun 2004 Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB.Muh Waisulkurni-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum rencananya bakal direvisi. 

Rencana revisi dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa sanksi dalam Perda Nomor 20 Tahun 2004 terlalu ringan. 

BACA JUGA:Ngeri... 6 Remaja Janjian di Grup WhatsApp Plus Bawa Celurit

BACA JUGA:Sekda: ASN Kabupaten Tangerang Jangan Berpakaian Semaunya

Sehingga membuat para pelaku bisnis ilegal tersebut membandel.

Namun, rencana revisi perda tersebut masih menunggu pengesahan Bupati Tangerang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB.Muh Waisulkurni mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengacu dengan Perda lama Nomor 20 Tahun 2004. 

Yang mana, sanksi atau hukuman pada perda tersebut yakni denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama enam bulan. 

BACA JUGA:Tak Ada Pesta Rakyat di HUT Kabupaten Tangerang ke-390, Ini Alasannya

BACA JUGA:Puskagro Jadi Sentra Pemasaran Produk Pertanian yang Lebih Modern di Tangerang

"Sekarang kan ekonomi segitu terlalu kecil, maka dari itu nanti akan ada perubahan peraturan daerah, tinggal tunggu pengesahannya dari DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang," kata TB kepada sejumlah wartawan, Selasa 11 Oktober 2022. 

Dia menyebut, revisi perbup yang diusulkan dari bawah tersebut saat ini tinggal menunggu pengesahannya. 

Revisi perbup juga dilakukan menyusul maraknya penjualan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Perda yang baru kurang lebih nanti denda nya Rp 50 juta," imbuhnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: